Ratusan Guru Tidak Tetap Kabupaten Semarang Tuntut Legalitas

Sahabat pembaca Info GTT PTT, sudah tahukah anda bahwa lebih dari 200 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pengawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Dasar Negeri, Kamis (29/3) siang, mendatangi DPRD Kabupaten Semarang untuk keperluan audiensi dengan Pimpinan DPRD. Salah satu poin yang dibahas pada audiensi kemarin, adalah legalitas GTT dan PTT dari Pemkab Semarang.

“Kondisi riil GTT dan PTT SD Negeri di Kabupaten Semarang memang benar-benar dibutuhkan. Menyusul imbas moratorium dan banyaknya guru yang pensiun membuat sekolah mau tidak mau harus merekrut guru dan pegawai honorer agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan,” kata Ketua Forum GTT PTT SD Negeri Kabupaten Semarang, Tri Mulyanto.

Hanya saja, menurutnya kesejahteraan dari Pemkab Semarang yang diterima dirinya bersama ratusan orang GTT dan PTT sampai sekarang dinilai masih jauh dari layak. Di hadapan pimpinan DPRD dan perwakilan dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Mulyanto meminta pihak terkait bisa memberikan data serta menganalisis jumlah kebutuhan guru di seluruh SD Negeri.

Dari data yang dihimpun mandiri oleh Forum GTT PTT SD Negeri Kabupaten Semarang, diketahui bila kebutuhan riil guru kelas linier untuk SD Negeri butuh 748 orang guru, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) butuh 236 orang guru, mata pelajaran Pendidikan, Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan butuh 68 orang guru. Selanjutnya, kebutuhan guru agama nonmuslim 20 orang.

“Secara mandiri kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Data kami berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), artinya kami sudah punya datanya semua,” paparnya.

Dalam audiensi itu, pihaknya juga menegaskan kedatangannya di DPRD Kabupaten Semarang tidak untuk menuntut untuk diangkat menjadi PNS, melainkan lebih kepada pengakuan sebagai GTT dan PTT dari Pemkab Semarang yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati atau Kepala Disdikbudpora. SK yang dimaksud, bagi GTT dan PTT penting menyusul bisa digunakan sebagai syarat mengikuti pembinaan peningkatan kompetensi serta pendidikan profesi guru.

“Kami hanya minta SK, yang membuktikan bila sudah ada legalitas. Kaitannya dengan honor sesuai UMK, itu kami serahkan ke kemampuan daerah,” imbuh Mulyanto.

Menanggapi permintaan GTT dan PTT, Ketua DPRD Bambang Kusriyanto menjawab jika persoalan data jumlah GTT dan PTT hendak dibahas melibatkan Komisi D dan Disdikbudpora Kabupaten Semarang pada, Senin (2/4) depan. Pihaknya berjanji bakal memperjuangkan SK Bupati untuk GTT dan PTT Kabupaten Semarang.

“Harapannya, persoalan ini bisa selesai awal pekan depan. Sejalan dengan itu, mestinya kepala sekolah berhenti menerima GTT dan PTT, kebutuhannya berapa perlu dikomunikasikan dengan Disdikbudpora dan BKD,” katanya.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.

Posting Komentar

0 Komentar