Ribuan GTT/PTT Ponorogo Harapkan SK Bupati Pengangkatan Honorer

Sahabat pembaca Info GTT PTT, sudah tahukah anda bahwa harapan 3.000 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Ponorogo yang menginginkan Surat Keputusan (SK) Bupati demi pengakuan, sepertinya harus lebih bersabar dulu.

Dengan adanya SK tersebut, GTT/PTT bisa memiliki legalitas dari Pemkab Ponorogo. Meski dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa GTT/PTT tidak menuntut apapun termasuk gaji maupun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menuturkan dirinya tidak bisa serta merta mengeluarkan SK untuk GTT dan PTT karena terganjal dengan PP No 48/2005 tentang larangan daerah mengangkat tenaga honorer.

"Karena ada aturannya yang melarang itu (penerbitan SK/SPT untuk GTT/PTT)," tutur Ipong saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, pelarangan pemberian SK terkait konsekuensi pembiayaan GTT/PTT oleh daerah. "Tapi kami akan bantu melalui dana bantuan sosial (bansos), meski tidak bisa berturut-turut," jelasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD, Mursid Hidajat menambahkan memang sempat muncul masalah mengenai adanya peraturan pemerintah (PP) No 48/2005 tentang larangan daerah mengangkat tenaga honorer.

Sehingga pemberian legalitas kepada mereka dirasa sulit sebab bertentangan dengan PP tersebut. Namun, menurut Mursid hal itu bukan merupakan ganjalan. Sebab masih ada Uu No 14/2005 tentang guru dan dosen yang bisa dijadikan landasan.

"Intinya pemberian legalitas itu tidak menyalahi aturan karena didasarkan pada kebutuhan," ujarnya.

Dengan begitu, bupati bisa memberikan pengakuan terhadap keberadaan GTT/PTT itu melalui SK, surat perintah tugas (SPT) atau apapun. Seperti yang sudah dilakukan di daerah Bojonegoro dan juga Probolinggo. Untuk meyakinkan, pihak pemkab bisa mencantumkan pernyataan dalam SK, SPT atau sebagainya di mana ke depan GTT/PTT tidak akan menuntut gaji atau diangkat menjadi ASN.

"Jadi ada diktum yang menyatakan bahwa beban daripada SK itu dibebankan kepada APBN melalui BOS. Intinya di situ," tegasnya.

Sementara Ketua Forum GTT/PTT TK dan SD se-Ponorogo, Dwi Wahyu Nugroho menambahkan jika benar nanti bisa diterbitkan SK atau Surat Perintah Tugas (SPT), dia berharap tidak ada filter. Sehingga semua GTT/PTT baik yang baru maupun lama diakui keberadaannya oleh pemerintah melalui surat tersebut.

"Namun, jika pemkab memberikan filter menurutnya juga tidak masalah. Mengingat jumlah GTT/PTT di Ponorogo yang mencapai hampir 3.000 orang," pungkasnya. 

Berita ini bersumber dari Detik.

Posting Komentar

0 Komentar