Dinas Pendidikan Tetapkan Subsidi Pemprov Jatim Untuk GTT dan PTT Sebesar Rp 750 Ribu

Sahabat pembaca Info GTT PTT, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim telah menetapkan subsidi honor untuk guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

Besarannya telah dipastikan dalam focus group discussion (FGD), yakni sebanyak Rp 750 ribu per orang, Senin (2/10/2017).

Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman mengatakan, FGD banyak mengulas tentang pembagian anggaran.

Salah satunya menyepakati besaran subsidi untuk GTT dan PTT. Sebelumnya, besaran subsidi honor GTT dan PTT ada di kisaran angka Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Nominal Rp 750 ribu pun sudah naik dua kali lipat dari usulan awal yang hanya Rp 300 ribu.

Usai nominal disepakati, selanjutnya tinggal pembahasan tentang syarat-syarat GTT dan PTT yang akan dibahas.

”Kami melibatkan dewan pendidikan untuk penentuan kriterianya,” ungkapnya pada SURYA.co.id.

Setidaknya, ada 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT yang akan mendapat subsidi honor dari pemerintah. Pemberian subdisi tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018, berlaku per tahun anggaran bukan per tahun ajaran.

Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu menyebut, pihak sekolah tidak perlu mempersiapkan apapun.

”Kalau memang pendataan by name by address, tinggal menyiapkan rekening,” tuturnya.

Pihak yang menyiapkan rekening adalah masing-masing GTT atau PTT, bukan sekolah. Sebab pencairan subsidi akan dilakukan langsung melalui rekening. Sedangkan sekolah bisa menambahkan sisa honor sesuai dengan besaran jam mengajar.

Kepala SMKN 2 Djoko Pratmodjo menyambut baik dengan rencana subsidi honor GTT dan PTT tersebut.

Menurut dia, subsidi tersebut juga harus dipastikan. Misalnya, seorang GTT mendapat gaji Rp 3 juta, maka dengan subsidi Rp 750 ribu, pihak sekolah tinggal menambah kekurangannya.

”Pastinya ini akan lebih meringankan sekolah dibandingkan hanya subsidi Rp 300.000 yang pastinya embuat pengeluaran sekolah membengkak,” katanya.

Apalagi di SMKN 2 ada sekitar 50 orang GTT dan PTT. Sisa anggaran bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar yang lain.

Berita ini bersumber dari Surya.

Posting Komentar

0 Komentar